Al’Azl
Pengertian Al Azl dari sudut etimologi (bahasa) azlaha at tanhiyah (penyikngkiran atau penjauhan). Contoh ungkapannya :”Azaltu asy syai’a’ab ghairihi’azlan” (saya menyingkirkan sesuatu dari yag lainnya). Diantara pengertiannya juga adalah ‘gazaltu ‘an na-ibaka al wakil (saya menyingkirkan si pengganti dari status sebagai wakil ). Maka ‘azlnya seorang bersenggama berarti , “ketika seorang lelaki akan mencapai ejakulasi (saat berhubungan seksual), lalu dia mencabut (kemaluannya) dan mengeluarkan air maninya diluar kemaluan (perempuan).
Imam An Nawawi mengatakan : “Al Azl adalah melakukan hubungan seksual dan saat lelaki akan mengeluarkan sprema, dia mencabut kemaluannya lalu mengeluarkannya di luar (Vagina). Ibnu Hajar mengatakan :”Al Azl adalah mencabut kemaluan setelah masuk kedalam vagina dengan tujuan mengeluarkan sperma diluar vagina.
Jadi maksudnya adlah sang suami mengeluarkan penisnya dari vagina istrinya saat melakukan hubungan seksual dengan tujuan mengeluarkan air maninya diluar vagina istrinya.
BEBERAPA FAKTOR YANG MENDORONG SESEORANG MELAKUKAN AL ‘AZL
1. Faktor yang sejalan dengan syariat
Faktor-faktor ini terbagi lagi kedalam empat perkara :
a. Tidak ingin hamba sahaya perempuannya melahirkan seorang anak (lihat fathul bari (IX/(307) dan Ihya ‘Ulumudin (II/58))
b. Tidak ingin istri yang disetubuhinya mengandung ketika masih menyusui karena akan membahayakan anak yang sedag di susuinya (fathul bari (IX/ 307))
c. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kondisi sang istri.
Hal ini terjadi apabila kondisi membahayakan sang istri jika mengandung, misalnya kondisi rahim yang terlalu kecil ataupun karena timbulnya bahaya yang merusak rahimnya jika mengandung.
d. Kondisi istri yang menuntut untuk dilakukannya al ‘azl
Kondisi init terjadi jika sang istri adalah wanita yang terlalu subur. Dalam hal ini sang suami melakukan al ‘azl dengan tujuan agar istri memiliki waktu yang cukup untuk merawat, mengayomi dan mendidik anak-anaknya.
2. Faktor yang bertentangan dengan Syariat
Faktor ini adalah faktor takut miskin karena banyaknya anak yang mesti ditanggung dan dinafkahi. Keyakinan ini tidak diperbolehkan karena Allah SWT adalah dzat yang akan menanggung semua rezeki makhlukNya.
Allah SWT berfirman :
* $tBur `ÏB 7p/!#y Îû ÇÚöF{$# wÎ) n?tã «!$# $ygè%øÍ ÞOn=÷ètur $yd§s)tFó¡ãB $ygtãyöqtFó¡ãBur 4 @@ä. Îû 5=»tGÅ2 &ûüÎ7B ÇÏÈ
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).(Hud : 6)
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(Al Isra’ : 31)
Bersambung..
Dikutip dari Al 'Azlu 'anil mar'ah: Dirasah Syar'iyyah wa Thibbiyya karangan Dr. Thaariq bin Muhammad Ath Thawari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar