Jumat, 13 Januari 2012

Fenomena Facebook (bag.2) Tinjau Kerabat Facebook

Tinjau Ulang...Ketika
Mencantumkan Kerabat dalam
situs Jejaring Sosial
Diposkan oleh Ummu `Afifah (Umi
Romadiyani) | di 17:450
Bismillah washolatu wassalamu
‘ala rosulillah walaa haula walaa
quwwata illa billah.
Islam begitu indah, mulia, suci dan
menjaga kesucian serta penuh
kesempurnaan, segala sesuatu
mulai dari perkara kecil hingga
yang besar termasuk masalah
nasab, kekerabatan, kekeluargaan
dan pertemanan ada aturan dan
tuntunannya.
Agama Islam sudah mengatur hal
ihwal hubungan kekerabatan/
famili dan pertemanan. Dahulu
Nabi shallallohu ‘alaihi wasllam
pernah mempersaudarakan kaum
Muhajirin dan Anshar sampai
kemudian Allah Ta’ala menghapus/
melarang hal ini dengan
firmanNya
ﻭَﺃُﻭﻟُﻮ ﺍﻟْﺄَﺭْﺣَﺎﻡِ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﺃَﻭْﻟَﻰٰ ﺑِﺒَﻌْﺾٍ ﻓِﻲ
ﻛِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺑِﻜُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻋَﻠِﻴﻢٌ
“Dan orang-orang yang
mempunyai hubungan
kekerabatan itu sebagiannya lebih
berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat) di
dalam Kitab Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu.” (QS. Al-Anfal:75).
Semenjak ayat ini turun maka
tidak diakui lagi hubungan
kerabat dengan yang tidak
sedarah. Jika ada yang berteman
akrab maka jadikanlah sebagai
sahabat bukan kakak kandung,
adik kandung, saudara dan
selainnya yang masih dalam
lingkup kerabat dan pertalian
keluarga.
Tidak boleh bagi seseorang
menasabkan diri kepada selain
nasabnya yang asli atau mengaku
keturunan dari yang bukan
ayahnya sendiri. Sungguh Islam
telah mengharamkan seorang
ayah mengingkari nasab anaknya.
Alloh berfirman :
ﻭَﻣَﺎ ﺟَﻌَﻞَ ﺃَﺩْﻋِﻴَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺀَﻛُﻢْ ۚﺫَٰﻟِﻜُﻢْ
ﻗَﻮْﻟُﻜُﻢْ ﺑِﺄَﻓْﻮَﺍﻫِﻜُﻢْ ۖ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﺤَﻖَّ
ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﻬْﺪِﻱ ﺍﻟﺴَّﺒِﻴﻞَ ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻵﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ
ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨﺪَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﺈِﻥ ﻟَّﻢْ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﺍ ﺁﺑَﺎﺀَﻫُﻢْ
ﻓَﺈِﺧْﻮَﺍﻧُﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﻣَﻮَﺍﻟِﻴﻜُﻢْ ﻭَﻟَﻴْﺲَ
ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺟُﻨَﺎﺡٌ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺃَﺧْﻄَﺄْﺗُﻢ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﻜِﻦ ﻣَّﺎ
ﺗَﻌَﻤَّﺪَﺕْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻜُﻢْ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَّﺣِﻴﻤًﺎ
“Dan Allah sekali-kali tidak
menjadikan anak-anak angkat
kalian sebagai anak kandung
kalian sendiri. Yang demikian itu
hanyalah perkataan kalian di
mulut kalian saja. Dan Allah
mengatakan yang sebenarnya dan
Dia menunjukkan jalan yang
benar. Panggilah mereka (anak-
anak angkat itu) dengan
(memakai) nama bapak-bapak
mereka; itulah yang lebih adil
pada sisi Allah, dan jika kamu tidak
mengetahui bapak-bapak mereka,
maka (panggilah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan
maula-maulamu. Dan tidak ada
dosa atasmu terhadap apa yang
kamu khilaf padanya, tetapi (yang
ada dosanya) apa yang disengaja
oleh hatimu. Dan adalah Allah
Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”. (QS. Al-Ahzab:4-5).
Dan Nabi shollallohu alaihi wa
sallam bersabda:
ﻣَﻦِ ﺍﺩَّﻋَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﺃَﻭْ ﺍﻧْﺘَﻤَﻰ ﺇِﻟَﻰ
ﻏَﻴْﺮِ ﻣَﻮَﺍﻟِﻴﻪِ، ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﻌْﻨَﺔُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺍﻟﻤَﻼَﺋِﻜَﺔِ
ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﺟْﻤَﻌِﻴﻦَ، ﻻَ ﻳَﻘْﺒَﻞُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻨْﻪُ ﻳَﻮْﻡَ
ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺻَﺮْﻓًﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﺪْﻻً
“Barangsiapa yang mengaku
sebagai anak kepada selain
bapaknya atau menisbatkan
dirinya kepada yang bukan
walinya, maka baginya laknat
Alloh, malaikat, dan segenap
manusia. Pada hari Kiamat nanti,
Alloh tidak akan menerima darinya
ibadah yang wajib maupun yang
sunnah”
Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-
Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-
Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a
fiman tawalla ghoiro mawalihi
(2127), Ahmad (616) dari hadits
Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu
anhu.
Dan dalam riwayat yang lain :
ﻣَﻦِ ﺍﺩَّﻋَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻧَّﻪُ
ﻏَﻴْﺮُ ﺃَﺑِﻴﻪِ، ﻓَﺎﻟﺠَﻨَّﺔُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺣَﺮَﺍﻡٌ
“Barangsiapa bernasab kepada
selain ayahnya dan ia mengetahui
bahwa ia bukan ayahnya, maka
surga haram baginya.”
Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-
Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if
(3982), Muslim dalam “al-
Iman” (220), Abu Dawud dalam
“al-Adab” (Bab Seseorang
mengaku keturunan dari yang
bukan bapaknya (5113) dan Ibnu
Majah dalam (al-Hudud) Bab orang
yang mengaku keturunan dari
yang bukan bapaknya atau
berwali kepada selain walinya
(2610) dan Ibnu Hibban (415) dan
Darimi (2453) dan Ahmad (1500)
dan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh
dan Abu Bakroh rodhiyallohu
anhuma.
Maka tidak boleh dikatakan: Fulan
bin Fulan atau Fulanah bintu Fulan
sedangkan ia bukan anaknya.
Orang yang paling dekat dengan
seseorang seperti anak tiri dan
anak angkat tidak boleh
dinasabkan kepada bapak tiri dan
bapak angkat serta keluarganya,
maka bagaimana dengan
selainnya yang tidak ada
hubungan kekerabatan sama
sekali, tentu lebih tidak boleh.
Bahkan dihalalkan mantan istri
anak angkat (setelah perceraian
keduanya) untuk dinikahi oleh
ayah angkatnya. Sebagaimana
Allah ‘Azza wa Jalla menikahkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan Zainab bintu Jahsy
radhiyallahu ‘anha setelah
diceraikan oleh Zaid bin Haritsah
radhiyallahu ‘anhu yang dulunya
merupakan anak angkat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
sebelum turunnya ayat-ayat yang
melarang hal tersebut. Allah ‘Azza
wa Jalla menerangkan hikmah dari
kejadian tersebut dengan firman-
Nya:
ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻰٰ ﺯَﻳْﺪٌ ﻣِّﻨْﻬَﺎ ﻭَﻃَﺮًﺍ ﺯَﻭَّﺟْﻨَﺎﻛَﻬَﺎ
ﻟِﻜَﻲْ ﻟَﺎ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﺣَﺮَﺝٌ ﻓِﻲ
ﺃَﺯْﻭَﺍﺝِ ﺃَﺩْﻋِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻮْﺍ ﻣِﻨْﻬُﻦَّ ﻭَﻃَﺮًﺍ
“Maka tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan terhadap
istrinya (menceraikannya), Kami
nikahkan dia denganmu agar tidak
ada keberatan bagi kaum
mukminin untuk menikahi istri-
istri anak angkat mereka apabila
anak angkat tersebut telah
menyelesaikan urusan dengan
istri-istri mereka (telah
bercerai).” (Al-Ahzab: 37)
Namun sangat disayangkan di
dunia perfacebookan, ada orang
yang mencantumkan orang lain
sebagai keluarga padahal tidak
ada sama sekali hubungan nasab,
kekerabatan, darah maupun
pernikahan. Padahal hubungan
kekerabatan yang diopsikan di
Facebook sudah sangat jelas dan
sepesifik sebagai berikut:
Saudara
Istri
Suami
Ibu
Putri
Putra
Bibi
Paman
Keponakan
Sepupu
Nenek
Kakek
Cucu
Adik
Kakak
Calon Bayi
Rekanan
Rekanan
Maka, bagaimana seseorang
mencantumkan sebagai Saudara
namun bukan Saudaranya?!
Bagaimana pula seseorang
mencantumkan sebagai Nenek
namun bukan Neneknya?!
Bagaimana pula seseorang
mencantumkan sebagai Kakek
namun bukan Kakeknya?!
Bagaimana pula seseorang
mencantumkan sebagai Cucu
namun bukan Cucunya?!
Bagaimana pula seseorang
mencantumkan sebagai Adik
namun bukan Adiknya?!
Dan seterusnya….
Semoga ayat dan hadits-hadits di
atas menjadi peringatan bagi kita
agar berhati-hati dan tidak
sembarangan dalam menganggap
orang lain sebagai kerabat
termasuk mencantumkannya
dalam daftar keluarga di
Facebook.
Maka, cukup panggilah mereka
sebagai saudara-saudaramu
seagama….
Wallohu’alam bishowab.
========
Rujukan:
Al-Qur’anul Karim
Maktabah Asy-Syamilah
Fatawa wa Rasa’il Samahatusy
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Alusy Syaikh, 9/21-25.

Untuk semua saudara q yang pernah jadi Ibu, Ayah, Kakek, Bibi, Adik, Kakak di info Akun aq,, Maaf yahh aq hapus. Penjelasan hadist diatas sudah cukup sbgai alasannya.. Note ini dapat dari Bungsu Masih Belajar :-)
Bila ada yg setuju dg Note ini (jempoL) n tdak menghapus di sibLIng kalian brarti jempoLnya palsu... ^

1 komentar: