Minggu, 06 November 2011

Wanita Ziarah Kubur? Bolehkah?


Pendapat Ulama Tentang Hukum Wanita Berziarah Kubur
Dari ibnu Buraidah dari ayahnya berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah.” (HR. Muslim).
Didalam riwayat Abu Daud ditambahkan,”..Sesungguhnya ia adalah peringatan.” Didalam riwayat al Hakim disebutkan,”Ia (Ziarah kubur) melunakkan hati, mengucurkan air mata, maka janganlah berkata kotor.” sedang didalam riwayat Tirmidzi disebutkan,”Maka sesungguhnya ia mengingatkan akherat.” Ia mengatakan,’Hadits Buraidah adalah hadits Hasan Shohih)
Para ulama bersepakat bahwa diperbolehkan bagi kaum laki-laki untuk berziarah kubur. Adapun bagi kaum wanita maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :
1. Haram secara mutlak, baik menimbulkan fitnah, kemudharatan atau tidak, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan diatasnya.” (HR. Abu Daud)
2. Haram apabila akan menimbulkan fitnah berdasarkan hadits dari Abdullah bin Murroh dari Masruq dari Abdullah dari Nabi saw bersabda,”Bukan dari kami orang yang menampar pipi, menyobek baju dan mencaci dirinya dengan cacian jahiliyah.” (HR. Bukhori)
3. Makruh, berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyah berkata,”Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR. Bukhori Muslim)
4. Boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ibnu Buraidah dari ayahnya berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka ziarahilah.” (HR. Muslim).
Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah boleh dikarenakan para wanita termasuk didalam keumuman hadits diatas, selama tidak mengundang fitnah.
Pendapat ini dikuatkan dengan hadits Anas bin Malik ra berkata,”Bahwa Rasulullah saw melewati seorang wanita yang sedang menangis di sebuah kuburan. Beliau saw bersabda,’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.’
Wanita itu mengatakan,’Sesungguhnya engkau tidaklah ditimpa musibah seperti yang telah menimpaku sehingga engkau tidak mengetahuinya.’ Dikatakan kepada wanita itu,’Sesungguhnya orang ini adalah Nabi.’ Maka wanita itu pun mendatangi Nabi saw dan ia tidak mendapati adanya para penjaga disisi Nabi saw. Wanita itu berkata,’Aku tidak mengenalmu.’ Beliau bersabda,’Sesungguhnya sabar adalah pada saat pertama kali mendapati (musibah itu).” (HR. Bukhori).
Hadits ini menunjukan bahwa nabi saw tidaklah melarang wanita itu duduk di kuburan dan taqrir (pengukuhan) beliau saw adalah hujjah (dalil).
Dan diantara orang yang membolehkannya secara umum bagi laki-laki maupun perempuan adalah Aisyah. Diriwayatkan oleh Hakim dari jalan Ibnu Abi Mulaikah bahwasanya dia pernah melihat Aisyah menziarahi kuburan saudara laki-lakinya, Abdurrahman.”Aisyah ditanya,’Bukankah Nabi saw telah melarang hal ini.’Dia menjawab,’Ya, dahulu beliau saw pernah melarangnya kemudian memerintahkan untuk menziarahinya.” (HR. Baihaqi)-- (Fathul bari juz III hal 180)
Telaah Beberapa Dalil Diatas
Imam Tirmidzi mengatakan,”Hadits Ibnu Abbas diatas yang diapakai sebagai dalil oleh mereka yang mengharamkan wanita berziarah kubur menurut sebagian ulama bahwa hadits itu terjadi sebelum adanya rukhshoh (keringanan) dari Nabi saw untuk ziarah kubur. Tatkala ada rukhshoh maka yang termasuk didalam rukhshoh ini adalah kaum laki-laki dan wanita.” (Aunul Ma’bud juz V hal 41)
Terhadap hadits pelaknatan yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan ziarah wanita ke kuburan, maka disebutkan Ibnu Taimiyah bahwa telah datang riwayat dari Nabi saw melalui dua jalan :
1. “Annahu la’ana zuwarootil qubuur; artinya,’Bahwasanya beliau saw telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” dari Abu Hurairoh,”Annan Nabiyya la’ana zaairootil qubuur, artinya,’Bahwa Nabi saw telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishohihkan olehnya.
2. Dan dari Ibnu Abbas bahwa ,”Rasulullah saw melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan diatasnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, an Nasa’i, Tirmidzi dan dihasankan olehnya, didalam kitabnya yang lain dishohihkan olehnya serta diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah )
Disebutkan,”Hadits itu telah diriwayatkan dari dua jalan yang berbeda; satu dari Ibnu Abbas dan yang lainnya dari Abu Hurairoh. Orang-orang yang meriwayatkan didalam hadits yang satu bukanlah mereka yang meriwayatkannya pada hadits yang lainnya. Kedua kelompok tersebut tidak saling meriwayatkan dari yang lainnya. Didalam kedua sanadnya tidak ada orang yang diragukan karena berdusta.
esungguhnya pelemahannya hanya dari sisi buruknya hafalan. Dan dalam keadaan seperti ini tetap dianggap sebagai hujjah (dalil) yang tidak bisa diragukan. Ini adalah hasan yang paling baik yang telah disyaratkan oleh Tirmidzi, dia meletakkannya pada hasan dikarenakan banyaknya jalan dan tidak ada orang yang disangsikan didalamnya serta tidak menyimpang atau bertentangan dengan apa yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoh (dipercaya).”
Sedangkan pendapat dari mereka yang mengatakan bahwa ziarah wanita ke kuburan adalah makruh, yaitu Ahmad, Syafi’i dan para pengikutnya adalah bahwa hadits tentang laknat itu merupakan dalil terhadap pengharaman sedangkan hadits perizinan—Hadits Aisyah—menghilangkan pengharaman itu, sehingga yang tinggal adalah makruh.
Hal ini dikuatkan oleh Hadits Ummu ‘Athiyah ,”Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR. Bukhori Muslim) Ziarah adalah bagian dari mengikuti jenazah maka kedua-duanya (menziarahi dan mengikuti jenazah) adalah makruh yang tidak diharamkan.
Sebagian dari ulama yang mengatakan makruh, seperti Ishaq bin Rohuyah, mengatakan,”Pelaknatan menggunakan lafazh az Zuwaroot, artinya; para wanita yang banyak berziarah. Maka jika hanya sekali berziarah dalam seumur hidupnya maka ia tidaklah termasuk dalam lafazh itu dan wanita tersebut tidaklah disebut dengan wanit yang sering berziarah. Mereka mengatakan,”Aisyah hanya berziarah sekali sehingga ia tidak disebut dengan wanita yang sering berziarah.” (Fathul ari juz XXIV hal 196 – 198)
Sesungguhnya hadits Anas tidaklah mengukuhkan ziarah wanita itu akan tetapi hanya memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan Allah kepadanya dan meninggalkan apa-apa yang dilarang-Nya.
Secara umum hadits itu adalah pelarangan dari ziarah kubur. Beliau saw bersabda kepada wanita itu,”Bersabarlah.” Dan telah diketahui bahwa kedatangan wanita itu ke kuburan kemudian menangisinya adalah perbuatan meniadakan kesabarannya tatkala dia menolak nasehat dari Rasul saw dikarenakan belum mengenalinya dan Rasulullah saw pun berlalu darinya.
Kemudian tatkala wanita itu mengetahui bahwa yang memerintahkannya adalah Rasulullah saw maka dia pun mendatanginya dan meminta maaf kepadanya karena mengabaikan perintahnya. Jadi adakah dalil didalam hadits itu yang membolehkan ziarah kubur bagi kaum wanita?!
Pelarangan ziarah kubur yang kemudian dibolehkan—didalam Ibnu Buraidah—adalah pada awal-awal islam untuk menjaga keimanan, meniadakan ketergantungan dengan orang-orang yang sudah meninggal serta menutup jalan menuju kemusyrikan yang menjadi pangkalnya adalah mengagungkan dan menyembah kuburan.
Ibnu Abbas mengatakan,”Tatkala keimanan sudah kokoh bersemayam didalam hati mereka (kaum muslimin) dengan terkikisnya kemusyrikan dan terkukuhkannya agama maka mereka diizinkan berziarah kubur untuk menambah keimanan dan mengingatkannya terhadap apa yang telah diciptakan baginya berupa negeri yang kekal (akherat). Perizinan dan pelarangannya pada waktu itu adalah demi kemaslahatan.
Adapun bagi kaum wanita, meskipun terdapat kemaslahatan didalamnya akan tetapi ziarah mereka juga akan menimbulkan kemudharatan yang telah diketahui secara khsuus maupun umum, berupa fitnah bagi orang yang masih hidup atau menyakiti si mayit (karena tangisannya yang berteriak-teriak).
Kemudharatan ini tidaklah bisa dicegah kecuali dengan melarang mereka dari menziarahinya. Dalam hal ini kemudharatannya lebih besar daripada kemaslahatannya yang sedikit bagi mereka. Syari’ah tegak diatas pengharaman suatu perbuatan apabila kemudharatannya lebih kuat daripada kemaslahatannya. Kuatnya kemudharatan dalam permasalahan ini tidaklah tersembunyi maka melarang kaum wanita dari berziarah kubur adalah diantara perbuatan baik dalam syari’ah.“ (Aunul Ma’bud juz V hal 43)
Dengan demikian hukum bagi seorang wanita yang menziarahi kuburan adalah makruh yang tidak diharamkan selama tidak menimbulkan fitnah dan kemudharatan baik bagi diri sendiri seperti; menyingkap auratnya, berteriak-teriak, menangis dengan suara kencang, memukuli diri dan lainnya, ataupun membawa fitnah dan mudharat bagi orang lain, dan apabila hal ini terjadi maka ziarahnya menjadi haram.
Wallahu A’lam

Sabtu, 05 November 2011

MENGUKUR KWALITAS DIRI

Dari sebuah telephon umum seorang pemuda melakukan pembicaran berikut ini :
"Apa kabar, saya dengar ada lowongan pekerjaan baru sebagai asisten manajer?"
Pemuda itupun terdiam mendengar jawaban dari seseorang ditelephon dan kemudian berkata :
"Apa?..kalian telah mengangkat asisten manajer sejak dua bulan lalu dan kalian puas dengan hasil kerjanya? baik..baik..baik...semoga kondisinya  bisa demikian seterusnya"
Sesaat setelah itu seorang wanita yang kebetulan mendengarkan percakapan itu berkata kepada pemuda itu " Sayang sekali, kamu belum mendapatkan pekerjaan.."
Pemuda itu menjawab " Tidak Nyonya..ini justru baik, karena orang yang aku ajak bicara ditelephon tadi adalah pimpinanku. Aku adalah orang yang telah ditugasinya bekerja sejak dua bulan lau itu, aku pura-pura menjadi orang lain dan menelephonnya agar mengetahui sejauh mana kepuasan dan hasil kerjaku selama ini di mata mereka..."
Ok sobat...ketahuilah bahwa  dunia ini memiliki dua orang yang senantiasa menyikapi kesuksesan atau kegagalan mereka : yaitu orang yang siap menghadapi kesuksesan dan orang yang siap meninggalkan kesuksesan...kita yang mana?

MENJAWAB TANTANGAN DAKWAH..BENARKAH RASUL MASIH ADA??

Adakah Nabi dan Rasul sesudah Nabi Muhammad SAW ?

  1. Definisi perbedaan Nabi dan Rasul
Terdapat beberapa definisi tentang perbedaan Nabi dan Rasul, namun semuanya sepakat bahwa Nabi adalah seorang laki-laki yang mendapatkan wahyu dari Allah. Beberapa definisi perbedaan antara Nabi dan Rasul itu di antaranya:
1.     Nabi diberi wahyu berupa syariat tapi tidak diperintahkan untuk menyampaikan kepada yang lain, sedangkan Rasul diperintahkan untuk menyampaikan pada yang lain (definisi ini adalah dari Jumhur Ulama’, juga disebutkan dalam Fatwa alLajnah adDaaimah).
2.     Rasul diutus dengan membawa syariat baru sedangkan Nabi menguatkan / melanjutkan syariat dari Rasul sebelumnya (definisi ini dijelaskan oleh asy-Syaukaany dan al-Aluusy).
3.     Rasul diutus kepada kaum yang menentang, sedangkan Nabi diutus kepada kaum yang sudah tunduk dengan syariat dari Rasul sebelumnya (pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).
Ibnu Abil ‘Izz al Hanafi mengatakan bahwa mereka telah menyebutkan perbedaan antara nabi dan rasul dan yang terbaik adalah bahwa orang yang diberikan berita oleh Allah swt dengan berita dari langit, jika dia diperintahkan untuk menyampaikannya kepada orang lain maka ia adalah nabi dan rasul sedangkan jika dia tidak diperintahkan untuk menyampaikan kepada orang lain maka ia adalah nabi dan bukan rasul. Rasul lebih khusus daripada nabi, setiap rasul adalah nabi dan tidak setiap nabi adalah rasul. (Syarh ath Thahawiyah fii ‘Aqidah as Salaf hal 296)
Syeikh ‘Athiyah Saqar mengatakan bahwa nabi adalah seorang manusia yang diberikan wahyu kepadanya dengan suatu syariat untuk diamalkan akan tetapi dia tidak diperintahkan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul adalah seorang manusia yang diberikan wahyu dengan suatu syariat untuk diamalkan dan dia diperintahkan untuk menyampaikannya. Setiap rasul adalah nabi dan tidak setiap nabi adalah rasul.
  1. Siapakah Rasul pertama ?
Rasul pertama adalah Nuh ‘alaihissalam, sesuai dengan hadits tentang syafaat pada hari kiamat, setelah mendatangi Adam, orang-orang mendatangi Nuh untuk meminta syafaat dengan mengatakan:
Wahai Nuh, engkau adalah Rasul pertama (yang diutus) untuk penduduk bumi (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah).
Dalam lafadz lain, disebutkan bahwa Nabi Adam sendiri yang menyatakan bahwa Nuh adalah Rasul pertama:
Maka orang-orang mendatangi Adam dan berkata: Wahai Adam, tidakkah engkau tahu (bagaimana keadaan manusia). Allah telah menciptakanmu dengan TanganNya, dan Allah (memerintahkan) Malaikat bersujud kepadamu dan Allah mengajarkan kepadamu nama-nama segala sesuatu. Berilah syafaat kami kepada Rabb kami sehingga kami bisa mendapatkan keleluasaan dari tempat kami ini. Adam berkata: aku tidak berhak demikian, kemudian Adam menceritakan kesalahan yang menimpanya. (Adam berkata): akan tetapi datanglah kepada Nuh, karena ia adalah Rasul pertama yang Allah utus kepada penduduk bumi. Maka orang-orang kemudian mendatangi Nuh….(H.R alBukhari dan Muslim dari Anas bin Malik).
Ini adalah riwayat yang shohih, karena disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.

C.    Siapakah Nabi dan Rasul terakhir?

Alquran menjelaskan bahwa telah tertutupnya pintu Nubuwwah dan Ri-salah setelah wafat-nya Nabi Muhammad SAW hingga hari kiamat. Beliau SAW, telah ditetapkan Allah SWT sebagai penutup para nabi, atau nabi yang terakhir. Tidak akan ada nabi dan rasul baru, setelah diutusnya Nabi Muhammad SAW.

Allah SWT berfirman: "Mu-hammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu".(Al Ahzab (33):40)
Imam Thabariy menafsir-kan ayat tersebut sebagai beri-kut, "Wahai manusia, sesungguh-nya Nabi Muhammad itu bukan-lah bapak dari Zaid bin Haritsah dan juga bukanlah bapak dari seorang di antara kalian (para sahabat) yang tidak dilahirkan (keturunan) dari Nabi Muham-mad SAW; sehingga ia (Nabi Muhammad) diharamkan meni-kahi istri mereka, setelah mereka mencerainya. Akan tetapi, ia ada-lah Rasulullah dan penutup para Nabi (khaatam al-nabiyyiin). Beliau adalah penutup kenabian (nubuwwah), sekaligus orang yang diberi cap kenabian. Atas dasar itu, kenabian (nubuwwah) tidak akan dibukakan kepada seorang pun setelah beliau SAW, hingga hari kiamat".(Imam Tha-bariy, Tafsir al-Thabariy, juz 20, hal. 278)
Imam Ibnu Katsir menyata-kan, "Ayat ini merupakan nash yang menunjukkan tidak adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Jika tidak ada nabi setelah beliau SAW, lebih-lebih lagi seorang rasul. Sebab, kedudukan risalah (menyampaikan risalah) lebih khusus daripada keduduk-an nubuwwah (kenabian). Pasal-nya, setiap rasul adalah nabi, tidak sebaliknya. Oleh karena itu, masalah ini telah disebutkan oleh hadits-hadits mutawatir yang di-riwayatkan oleh mayoritas saha-bat dari Nabi SAW. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, surat Al Ahzab (33):40)
               Sahabat Rasulullah SAW Ibnu Abbas ketika menjelaskan QS Ahzab : 40 diatas menyebut-kan: dengan Nabi Muhammad SAW. Allah telah menutup nabi-nabi yang sebelumnya, maka ti-dak akan ada nabi baru sesudah-nya (Tanwir al Miqbas Min Tafsiri Ibni Abbas). Baliau juga berkata “Seolah-olah Allâh berkehendak dengan firman-Nya, kalaulah Allâh tidak menutup nabi-nabi dengan kenabian Muhammad, seolah Allâh berfirman, pasti Aku jadikan seorang Nabi di antara anaknya. Tapi Allâh Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu. Kenapa tidak menjadikan salah satu anak Muhammad sebagai Nabi dan Rasûl karena memang Allâh berkehendak Muhammad sebagai Nabi terakhir.”
Begitu banyak hadits yang mempertegas bahwa beliau adalah Nabi terakhir. Antara lain dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim. Rasûl menyatakan, “Perumpamaanku dibandingkan dengan nabi-nabi sebelumku, bagaikan seorang laki-laki yang sedang membangun rumah (akidah). Masing-masing dari laki-laki itu memperbagus dan memperindah bagaimana supaya rumah (akidah) itu kuat. Dan aku adalah Nabi yang paling terakhir diantara nabi-nabi.”
Imam Tirmidziy menge-tengahkan sebuah riwayat dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya kerasulan dan kenabian telah ter-putus, maka tidak ada rasul dan nabi sesudahku."[HR. Trmidziy, juz 3, hal. 364]

            Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW ber-sabda, "Adalah Bani Israil, urusan mereka senantiasa diatur oleh para nabi, setiap nabinya telah wafat, maka akan diganti nabi yang lain.  Akan tetapi, tidak ada nabi sesudahku; yang ada adalah para khalifah dan jumlahnya sa-ngat banyak." (HR.Bukhari, juz 2, hal. 175)
Di dalam Khutbah terakhir beliau, Rasulullah SAW  bersabda :
“Wahai manusia, tidak ada Nabi da Rasul sesudahku dan tidak akan ada lagi agama yang akan lahir sesudah ini. Karena itu manusia, berfikirlah dengan baik  dan pahamilah kata-kata yang kusampaikan kepadamu.aku tinggalkan untukmu dua perkara, Al Qur’an dan Sunnah jika kamu berpegang pada keduanya niscaya kamu tidak akan tersesat...”
Rasulullah SAW bersabda kepada Sahabat Ali bin Abi Thalib,
“Wahai Ali, hubunganmu denganku seperti hubungan antara Harun dengan Musa. Tetapi tidak ada lagi Nabi sesudahku (Hr. Bukhari dan Muslim dalam Fada’il  As sahaba)
              Walhasil dari sini pula dapat dipahami, sesungguhnya Allah SWT telah menutup pintu risalah dan nubuwwah setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman.  Tidak akan pernah ada pengangkatan nabi atau rasul baru. Sebab, Rasul sudah tentu Nabi sedangkan Nabi belum tentu Rasul. 
Wallahua’lam BisShawaf...
 Dari berbagai Sumber


Kamis, 03 November 2011

MEMBEDAH SYUBHAT INGKARUS SUNNAH

PENDAHULUAN.
Sudah sejak lama As Sunnah dirongrong dan diserang oleh orang-orang yang berpenyakit hati baik dari kalangan ahlil bidah atau orang kafir dengan cara-cara yang sangat beraneka ragam bentuknya dari yang halus sampai yang paling kasar, dari kekerasan senjata dan perang sampai perusakan aqidah dan konsep pemikiran yang dilakukan mereka dalam rangka memadamkan cahaya Allah dan Allah senantiasa menggagalkan makar dan tipu daya mereka bahkan sebaliknya semakin menyempurnakan cahaya tersebut sehingga membuat mereka mati dalam kedongkolan dan kemarahannya.
Diantara cara mereka merusak Islam adalah dengan menyuntikkan konsep pemikiran yang berisi racun-racun yang dapat membius dan memabukkan kaum muslimin sehingga mereka tidak dapat melihat dan memandang agamanya secara benar dan tepat dan itu telah berhasil di suntikkan oleh musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kalangan para orientalis salibis yang memanfaatkan hasil rangkaian pemikiran ahlil bidah yang muncul didalam islam dan membesar-besarkannya serta menghembuskannya dengan propaganda dan profokasi yang beraneka ragam namanya seperti sekulerisme, pluralisme, kebebasan berfikir, berfikir moderat dan reformis dan lain-lainnya dari propaganda musuh-musuh islam yang hakikatnya hanya satu yaitu menghancurkan dan melemahkan serta memberikan keraguan terhadap aqidah yang benar yang telah dimiliki oleh kaum muslimin.
Salah satu usaha mereka ini adalah menyebarkan pemahaman ingkarus sunnah, satu gerakan dan konsep pemikiran yang berbahaya yang mengajak kaum muslimin meninggalkan sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memahami dan mengamalkan agama islam dengan menamakan diri mereka Al Quraniyun (golongan Alquran/ ahlil quran) –mereka sendiri sebenarnya adalah perusak Al Quran- atau ingkarus sunnah.
Oleh karena itu berhati-hatilah wahai kaum muslimin dari mereka ini karena mereka sebenarnya hanya ingin merusak pemikiran kaum muslimin atau ingin merusak Islam atau mereka ini sebagaimana tampak lahiriyahnya merupakan antek-antek musuh Islam yang masuk atau dimasukkan kedalam Islam dalam rangka merusak dan menghancurkan agama yang suci ini. Dengan demikian marilah kita membuka mata kita , selalu waspada dan membantah mereka serta memperingatkan kaum muslimin dari pemikiran dan syubhat-syubhat mereka agar kaum muslimin tidak masuk dalam perangkap dan jebakan mereka.
BAGAIMANA MEREKA MENGINGKARI SUNNAH?
Pertanyaan yang menggelitik hati kita, bagaimana mereka bisa mengingkari As Sunnah dan mengaku sebagai golongan Al Quran (Al Quraniyun) sedangkan Al Quran sendiri mengatakan :
وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. [Al-Hasyr/59:7) dan
وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan. [An-Nahl/16:44]
Kalau begitu orang yang mengingkari As Sunnah berarti mengingkari apa yang disampaikan Allah dalam Al Quran. Hal ini sebenarnya telah dijelaskan sejak dahulu kala sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau bersabda:
Ketahuilah sesungguhnya diturunkan kepada ku Al Quran dan yang semisalnya bersamanya, ketahuilah akan datang seseorang yang kenyang duduk diatas pembaringannya berkata: berpegang teguhlah kepada Al Quran ini saja, semua yang kalian dapati padanya kehalalan maka halalkan dan yang kalian dapati padanya satu keharoman maka haramkanlah. [HR Ahmad 4/131 dan Abu Daud 5/11]
Jadi jelaslah mereka ini sebenarnya hanyalah meneriakkan teriakan-teriakan yang telah ada sejak dahulu kala dalam rangka untuk memasukkan keragu-raguan kepada kaum muslimin terhadap aqidah, ibadah dan akhlak mereka.
Membedah syubhat-syubhat mereka.

MEMBEDAH SYUBHAT-SYUBHAT INGKARUS SUNNAH
Golongan Al Quran atau dikenal di indonesia dengan kelompok ingkarus sunnah meneriakkan syubhat-syubhat yang dapat di ringkas menjadi beberapa bagian:
Syubhat Pertama.
Cukup bagi kita Kitabullah saja karena dia telah menjelaskan kepada kita semua urusan agama dengan segala perinciannya sehingga kaum muslimin tidak membutuhkan As Sunnah sebagai sumber pensyariatan dan pengambilan hukum sebagaimana disampaikan oleh tokoh mereka Abdullah Chakraawaali dalam majalah Isyaatul Quran hal. 49 edisi ketiga tahun 1902 M : “Sesungguhnya Alkitab Almajid (Al Quran) telah menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam agama ini dengan terperinci dan terjelaskan dari semua aspeknya. Maka apa butuhnya kita terhadap wahyu yang khofi (tidak tertulis) dan kepada As Sunnah? hal ini ditegaskan lagi olehnya dalam buku Tarku Iftra’ Taamul hal 10 dengan pernyataannya: kitabullah telah sempurna dan terperinci tidak membutuhkan penjelasan dan tidak butuh tafsirnya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan beliau atau pelajaran amaliyah darinya. [1]
Bantahan.
Benar, telah disepakati bersama bahwa Al Quran telah menjelaskan pokok-pokok syariat dan sebagian dari perincian juziyahnya, akan tetapi apa yang didakwakan mereka bahwa Al Quran telah menjelaskan segala sesuatu yang ada dalam syariat islam ini baik pokok-pokok atau perincian juziyahnya yang dibutuhkan dalam agama merupakan kedustaan karena bagaimana mereka mengetahui kalau shalat itu lima waktu dengan perincian jumlah rakaat dan bacaan dalam setiap gerakan shalat dan berapa ukuran nishab dan zakat yang diambil dan lain-lainnya, bukankah hal itu diketahui dari Rasulullah. Jika Al Quran telah menjelaskan seluruh agama sehingga tidak membutuhkan penjelasan dan tafsir Rasulullah sebagaimana diyakini oleh mereka maka apa faedahnya Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskannya kepada manusia dan mengapa kita diperintahkan untuk taat dan melaksanakan seluruh apa yang diprintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi yang dilarangnya?.
Dr Musthafa Assibaa’i memberikan pernyataan yang benar dalam permasalahan ini dalam kitab Difaa’ Anil Hadits Nabawiy hal 102, dia berkata: sesungguhnya Allah tidak menetapkan (menashkan) dalam kitabNya semua perincian juziyah dari juziyat syariat akan tetapi menjelaskan pokok-pokok, kaidah-kaidah dan dasar-dasar umum syariat, dan diantara pokok-pokok yang dijelaskan Al Quran adalah beramal dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam firmanNya.
وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Apa Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. [Al Hasyr :7] [2]
Mungkin hal itu karena mereka salah dalam memahami firman Allah.
لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لأُوْلِي اْلأَلْبَابِ مَاكَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى وَلَكِن تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. al-Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. [Yusuf/12:111]
Yang mereka fahami kata (تَفْصِيْلَ كُلِّ شَيْئٍ) bermakna menjelaskan segala sesuatu secara terperinci juziyah syariat ini, Padahal para ahli tafsir menjelaskan bahwa maksudnya adalah menjelaskan dan menyebutkan pokok-pokok syariat, seperti apa yang dinyatakan Imam Ath Thobariy dalam Tafsir Thobariy 13/91: dan Al Quran adalah penjelas segala apa yang dibutuhkan para hamba dari penjelasan perintah, larangan, penghalalan, pengharoman, ketaatan dan kemaksiatan terhadap Allah. [3]
Dan Asy Syaukani berkata dalam Fathul Qadir 3/61 : Dan bukanlah yang dimaksud disini apa yang ditunjukkannya dari keumuman akan tetapi yang dimaksud adalah penjelasan pokok-pokok dan dustur (syariat) [4].
Kemudian dari kesalahan ini mereka membangun pemikiran meninggalkan dan mengingkari selain Al Quran sebagai sumber pengambilan hukum dalam Islam.
Syubhat Kedua.
As Sunnah bukan wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tetapi ia adalah ucapan-ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara dusta tanpa ada hubungan dalam keluarnya Sunnah tersebut dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wahyu bahkan tidak turun kepada beliau wahyu kecuali yang terkandung dalam Al Quran saja.
Berkata Abdullah : Sesungguhnya kami tidak diperintahkan kecuali hanya mengikuti apa yang telah diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa wahyu, dan seandainya kita benarkan adanya keabsahan sebagian hadits dengan cara mutawatir kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi walaupun demikian tidaklah menjadikan kita wajib mengikutinya karena dia bukanlah wahyu yang turun dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. [5]
Bantahan.
Pendapat As Sunnah bukan wahyu dari Allah adalah salah apa lagi kalau dikatakan itu hanyalah ucapan yang disandarkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara dusta karena mereka sendiri mengakui adanya hadits-hadits yang diriwayatkan secara mutawatir yang meniadakan kemungkinan adanya kedustaan bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kalau demikian maka ada disana hadits-hadits yang benar-benar bersumber dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun As Sunnah adalah pasangannya Al Quran dan sama-sama wahyu yang diturunkan Allah kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana firman Allah.
وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى .عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى
Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat. [An Najm/53:3-5]
Berkata Alqurthubiy dalam tafsirnya :dalam ayat ini ada penjelasan bahwa Assunnah adalah wahyu yang diturunkan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala [6]. Apa lagi Allah mengancam RasulNya dengan ancaman yang keras ketika menjelaskan hakikat kedudukan beliau dalam penyampaian agama Islam dalam firmanNya.
وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ اْلأَقَاوِيلِ لأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ . ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ
Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami,Niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. [Al Haaqoh: 45-46]
Apakah mungkin setelah ancaman yang keras ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata dan berbuat dengan dasar hawa nafsu atau keinginannya semata-mata? Padahal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang sangat jujur sekali, kalau begitu tidaklah mungkin beliau berkata dan berbuat atau menyetujui sesuatu yang bersangkutan dengan agama kecuali dari pemberitahuan dan izin dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada jalan untuk mendapatkan hal itu dari seorang makhluk kepada penciptanya kecuali dengan jalan wahyu yang tentunya menurut definisi syar’i.
Dengan demikian jelaslah bahwa Assunnah adalah wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga beliau bersabda.
Ketahuilah sesungguhnya diturunkan kepada ku Al Quran dan yang semisalnya bersamanya, ketahuilah akan datang seseorang yang kenyang duduk diatas pembaringannya berkata: berpegang teguhlah kepada Al Quran ini saja, semua yang kalian dapati padanya kehalalan maka halalkan dan yang kalian dapati padanya satu keharoman maka haramkanlah. [7]
Kemudian jika melihat dan meninjau amalan para sahabat, didapatkan mereka beramal dengan amalan-amalan yang diperintahkan Rasululloh kepada mereka dan tidak ada nashnya dalam Al Quran sedangkan Allah tidak menghukum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya karena hal itu, hal ini menunjukkan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lepas dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjadi dalil yang tegas akan keabsahan amalan mereka dalam beragama dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan juga wahyu dari Allah.
Berkata Sayyid Rasyid Ridho dalam Tafsir Al Manar 8/308 : Tidak diragukan lagi bahwa mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang absah yang menjelaskan perkara agama dari beliau termasuk dalam keumuman apa yang diturunkan kepada kita, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti dan mentaatinya dan mengkhabarkan kita bahwa beliau adalah utusan penyampai risalahNya sebagimana dalam firanNya:
وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan. [An Nahl/16:44]
Dan mayoritas Ulama berpendapat bahwa hukum-hukum syariat yang ada di dalam As Sunnah adalah wahyu dari Allah dan wahyu tersebut tidak terbatas hanya pada Al Quran.[8]
Dengan demikian As Sunnah adalah pendamping Al Quran dan dia adalah wahyu seperti Al Quran hampir tidak dapat terpahami Al Quran sebagaimana yang wajib dipahami darinya kecuali kembali melihat As Sunnah. [9].
Syubhat Ketiga.
Mengikuti As Sunnah berarti telah menyekutukan Allah dalam Hukum padahal Allah telah melarang hal itu dalam firmanNya:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. [Al An’am : 57]
Berkata Abdullah Cakrawaali dalam kitab Al Mubaahatsah hal 42 bahwa hadits-hadits yang menganjurkan untuk mengikuti ucapan dan perbuatan serta persetujuan para Rasul padahal ada kitabullah merupakan alas an klasik yang kuno dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensucikan para Rasul dan NabiNya dari hadits-hadits ini bahkan menjadikan hadits-hadits ini sebagai kekufuran dan kesyirikan terhadap Allah [10] kemudian pernyataan ini ditafsirkan oleh Khojah Ahmaduddin dalam Tafsir Bayaan linas 2/395 dan 445 : Orang-orang telah memalsukan jalan-jalan periwayatan untuk menghidupkan kesyirikan dan mereka mengatakan: kami beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai satu-satunya zat yang dipatuhi akan tetapi Allah memerintahkan kami untuk mengikuti RasulNya. Dan ini merupakan satu tambahan atas asal ketaatan yang satu sehingga dengan dalih tersebut mereka membenarkan seluruh kesyirikan ketahuilah bahwa Alah tidak memerintahkan demikian. Allah berfirman.
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. [Al An’am : 57] [11]
Bantahan.
Alangkah beraninya dia berkata demikian, apakah para Rasul diutus untuk menghidupkan dan mengembangkan kesyirikan dan kekufuran? Bukankah melaksanakan dan mengikuti Sunnah merupakan perwujudan dari penerapan hokum-hukum Al Quran sebagimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [An Nisa/4:65]
Ini perintah berhukum dengan beliau ketika hidup dan setelah meninggalnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka diperintahkan berhukum dengan hukum sunnahnya karena berhukum dengan sunnahnya sama saja dengan berhukum kepada beliau. Hal ini telah diulang-ulang oleh Allah dalam Al Quran diantaranya:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَّقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ . وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللهَ وَيَتَّقِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَآئِزُونَ
Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili diantara mereka ialah ucapan “Kami mendengar dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan. [An Nuur/24:51-52]
Kemudian Allah memperingatkan orang yang tidak mengikuti RasulNya dalam firmanNya.
وَيَقُولُونَ ءَامَنَّا بِاللهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّى فَرِيقٌ مِّنْهُم مِّن بَعْدِ ذَلِكَ وَمَآ أُوْلَئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ
Dan mereka berkata:”Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, dan kamipun ta’at,” Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu.Mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. [An Nuur/24:47]
Maka tidak ada cara utnuk mengetahui hukum dan keputusan beliau kecuali melalui sunnahnya.
Subhat ini sebenarnya terjadi akibat adanya syubhat yang sebelumnya yaitu yang kedua dan Alhamdulillah telah terbantah dan jelas kebatilannya.
Adapun menjadikan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. [Al An’am : 57]
Sebagai hujjah untuk menolak As Sunnah sebagai hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala maka ini merupakan pendalilan yang salah karena lafadz firman Allah ini ada tiga kali disebutkan dalam Al Quran.
Pertama : Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
لْ إِنِّي عَلَى بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّي وَكَذَّبْتُم بِهِ مَاعِندِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Katakanlah:”Sesungguhnya aku (berada) di atas hujjah yang nyata (al-Qur’an) dari Rabbku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik. [Al An'aam/6:57]
Dalam ayat ini ada bantahan Allah Subhanahu wa Ta’ala atas kaum kafir yang menuntut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendatangkan mu’jizat dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan bahwa hal itu merupakan hak yang khusus bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak ada sekutu padanya.
Kedua : Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
مَاتَعْبُدُونَ مِنْ دُونِه إِلآ أَسْمَآءً سَمَّيْتُمُوهَآ أَنتُمْ وَءَابَآؤُكُم مَّآأَنزَلَ اللهُ بِهَا مِن سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآًّإِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ
Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. [Yusuf/12:40]
Ayat ini mengisahkan ucapan dan nasehat Nabi Yusuf kepada kedua temannya di penjara yang berisi bahwa penyembahan berhala merupakan perbuatan yang tercela dan kedustaan atas Allah Subhanahu wa Ta’ala karena Allah lah yang esa dalam hukum dan ibadah
Ketiga : Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَقَالَ يَابَنِيَّ لاَتَدْخُلُوا مِن بَابٍ وَاحِدٍ وَادْخُلُوا مِنْ أَبْوَابٍ مُتَفَرِّقَةٍ وَمَآأُغْنِي عَنكُم مِّنَ اللهِ مِن شَيْءٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَعَلَيْهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُتَوَكِّلُونَ
Dan Ya’qub berkata:”Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain;namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun daripada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakal berserah diri”. [Yusuf/12:67]
Ayat ini berisi ucapan Ya’qub dan nasehat beliau terhadap anak-anaknya bahwa apa yang mereka temukan dari kesulitan merupakan taqdir dan ketetapan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala serta mengajarkan mereka adab berjumpa dengan raja.
Ketiga ayat diatas tidak sama sekali mendukung dan tidak ada hubungannya dengan pendapat mereka dalam menolak As Sunnah sehingga sesungguhnya mengikuti sunnah Rasulullah bukanlah kesyirikan dan kekufuran akan tetapi ia adalah tauhid itu sendiri.
Syubhat Keempat:
As Sunnah bukanlah merupakan syariat menurut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga terpahami demikian oleh para sahabat oleh karena itu mereka dilarang untuk menulisnya
Berkata Alhafidz Aslam dalam Maqam Hadits hal 7 :perkara yang tidak ada perdebatan padanya sama sekali adalah pengetahuan sahabat tentang hakikat larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari penulisan sunnahnya dan mengerti bahwa umat-umat terdahulu tidaklah sesat kecuali dengan sebab penulisan riwayat-riwayat kisah para Nabi mereka. [12]
Lalu berkata lagi : Sesuatu yang harus diperhatikan bahwa hadits-hadits itu seandainya memiliki nilai agama tentunya tidaklah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melarang dengan keras penulisannya.
Bantahan.
Syubhat ini tidak ilmiyah dan tidak berlandaskan penelitian dan pengetahuan akan tetapi tampaknya didasari oleh sikap tidak mau menerima kesalahan dan ngawur, alangkah baiknya jika mereka mau melihat kembali buku-buku sunnah dan sejarah sehingga tahu bagaimana kesungguhan dan semangat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya dan memahamkan mereka perkara agama dengan lisan dan amalan dimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab segala pertanyaan mereka dan memberikan nasehat-nasehat dari satu waktu kewaktu yang lain baik dikhutbah-khutbah jum’at, ied atau diacara-acara yang lainnya sebagaimana juga kehidupan rumah tangga beliaupun di tulis. Seandainya As Sunnah menurut bekiau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah syariat dan agama tentunya tidaklah berbuat demikian dan tidak juga menggunakan segala sarana untuk menyebarkan dan menebarkannya. Lihatlah pernyataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada delegasi Abdi Qais setelah beliau menyambutnya dan mengajari mereka sebagian perkara agama.
احْفَظُوْه وَ أَخْبِرُوْهُ مَنْ وَرَاءَكُمْ
Hafalkanlah dan beritahulah orang-orang yang dibelakang kalian [HR Bukhori 1/30]
Seandainya As Sunnah bukan termasuk agama tentulah beliau tidak akan memerintahkan untuk menghafal dan menyebarkannya dan tentulah tidak akan keluar dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintah mengikuti beliau seperti sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
Shalatlah kalian sebagiamana kalian melihat aku shalat [HR Bukhori 1/155]
Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لِتَأْخُذُوْا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّيْ لاَأَدْرِيْ لَعَلِّيْ لاَأَحُجَ بَعْدَ حَجَتِيْ هَذَا
Hendaklah kalian mengambil manasikku karena aku tidak tahu mungkin tidak berhaji setelah hajiku ini. [HR Muslim 4/79]
Dan tidak akan membebani para sahabatnya untuk menyampaikan sunnahnya sebagimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji.
لِيُبَلِّغِ الشَاهِدُ الغَائِبْ
Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir [HR Bukhari 1/24]
Demikian juga para sahabat demikian sungguh-sungguh dan semangatnya dalam mengambil Assunnah dan menghafalnya sampai-sampai mereka berjalan jauh untuk mendapatkan satu hadits, seandainya Assunnah bukanlah termasuk syariat dan agama tentulah mereka tidak melakukan hal itu.
Ini semua membuktikan kebatilan syubhat mereka apalagi Allah telah berfirman:
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا اللهَ وَالْيَوْمَ اْلأَخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.[Al Ahzab/33:21]
Adapun larangan menulis As Sunnah memang ada diawal-awal islam kemudian Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan penulisannya sebagaimana izin beliau kepada Abu Syaah.[13]
Syubhat Kelima.
Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing para sahabat yang berjumpa dengan beliau sesuai dengan keadan dan kondisi mereka sehingga mencipatakan kondisi hadits-haditsnya sesuai dengan zaman tersebut yang tidak sama dengan zaman sekarang sehingga sekarang tidak perlu lagi kita melihat kepadanya dan cukuplah Al Quran sebagai petunjuk bagi kita.
Berkata Al Khojah dalam majalah Al Bayan hal 32 edisi agustus 1951 M : Ketahuilah bahwa ketaatan kepada rasulullah adalah ketaatan yang terkait dengan zamannya dan pelaksanaan hokum-hukumnya tidak melebihi kehidupannya dan telah tertutup permasalahan ini sejak meninggalnya beliau.[14]
Bantahan
Sesungguhnya Al Quran telah menjelaskan kepada kita bahwa dakwahnya Rasululloh adalah dakwah yang umum dan menyeluruh kepada sekalian manusia baik arab atau non arab dan tidak habis dengan wafatnya beliau bahkan akan terus- menerus sampai hari kiamat sebagaiman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَمَآأَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ كَآفَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ
Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. [Saba/34:28]
Dan pernyataan bahwa dakwah Rasulullah terbatas pada kelompok tertentu atau zaman tertentu adalah pernyataan yang tidak ada dasarnya dan menyelisihi kesepakatan kaum muslimin serta tidak dapat diterima akal yang sehat dan baik karena risalahnya menyeluruh untuk sekalian umat manusia maka tentunya sunnahnya pun demikian sehingga tidak ada perbedaan pelaksanaan amalan dengan dasar Al Quran dan dengan dasar As Sunnah.
Demikianlah sebagian dari syubhat-syubhat mereka yang digunakan untuk menolak sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu menjaga kita dari ketergelinciran dalam syirik dan bidah. Amiien.!!!
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun V/1422H/2001M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
________
Footnote
[1]. Lihat Al Quraniyun wa Syubhatuhum haula Assunnah hal.210
[2]. Dinukil dari Al Quraniyun hal 211-212
[3]. Lihat Al Quraniyun hal 213
[4]. Lihat Al Quraniyun hal 213
[5]. Dinukil dari Al Quraniyun hal 214
[6]. Lihat Al Quraniyun hal.216.
[7]. HR Ahmad 4/131 dan Abu Daud 5/11
[8]. Dinukil dari Al Quraniyun hal 216
[9]. Lihat Manzilatus Sunnah Fi Tasyri’ Al Islamiy karya Muhgammad Amaan Al Jaamiy hal. 19
[10]. Lihat Al Quraniyun hal 219
[11]. Lihat Al Quraniyun hal 219
[12]. Lihat Al Quraniyun hal 223
[13]. Lihat kisahnya dalam syarah imam Nawawi terhadap shohih Muslim 18/129.
[14]. Llihat Al Quraniyun hal 231.